"Jadi pada prinsipnya bahwa dari tersangka mengakui bahwa memang dia mengajukan pembelian ya mobil HR-V tersebut ya, tapi kemudian yang bersangkutan memberikan kepada, artinya yang mengelola atau yang meminjam itu si stafnya," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/7/2019).
Argo mengungkap Pablo diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan 2 unit mobil. Adapun pelapor dalam kasus itu adalah sebuah perusahaan pembiayaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pablo juga mengungkap mobil Honda Jazz yang dilaporkan oleh pihak leasing bukan dibeli atas nama dirinya, melainkan nama stafnya.
"Kemudian juga yang untuk mobil Jazz yang bersangkutan mengakui bahwa yang membeli adalah stafnya di sana," tuturnya.
Selain laporan PT ACC, polisi menerima laporan lain terhadap Pablo Benua dengan kerugian 30 unit mobil. Akan tetapi, Pablo tidak mengakui soal 30 unit mobil tersebut.
"Sedang kita kembangkan dan kemudian sedang kita menunggu juga laporan dari beberapa leasing, seandainya misalnya ada yang merasa dirugikan kita masih menunggu laporannya seperti apa gitu ya," tandasnya.
Simak Video "Jadi Korban Investasi Bodong Pablo Benua, Pieter Ola Rugi Rp 500 Juta"
(mei/mei)