"Besok Pak Kivlan akan mendaftarkan lagi 4 biji (gugatan). Satu mengenai penetapan tersangka, penyitaan, penangkapan dan penahanan, kami pisah," kata Tonin, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).
Gugatan praperadilan Kivlan Zen sebelumnya ditolak hakim terkait penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penyitaan dalam kasus kepemilikan senjata api. Namun Tonin mengaku akan mengajukan gugatan praperadilan dalam berkas terpisah.
"Kelihatannya hakim tunggal bingung dengan 4 case ya, tidak bisa membedakan case per case. Makanya kita akan pilah 4, besok akan didaftarkan," kata Tonin.
Tonin menyebut praperadilan yang akan diajukan hampir sama dengan materi gugatan yang sudah ditolak hakim. Hanya saja gugatan itu akan dilakukan secara terpisah.
"Beda-beda tipis, beti. Lah, dipisah-pisah, 4," sambungnya.
Tonin juga mempertanyakan kapan pengadilan memberikan surat penyitaan terhadap barang bukti milik Kivlan. Padahal menurutnya, sebelum ada surat penyitaan barang-barang Kivlan terlebih dulu disita.
"Bisa kalian dengar tadi bahwa penyitaan dilajukan sebelum tanggal 29. Kapan Ketua Pengadilan Jakarta Selatan mengeluarkan penetapan, itu setelah dieksekusi, itu kan aneh, itu tidak dibacakan," ujarnya.
Dia menuding hakim praperadilan tidak bisa membedakan kapan penetapan tersangka, penyitaan dan penangkapan. Dia mengaku optimis bisa memenangkan gugatan berikutnya.
Sebelumnya, hakim tunggal Achmad Guntur menolak gugatan yang diajukan Kivlan Zen. Hakim menyatakan status tersangka Kivlan sah.
Simak Video "Kalah di Persidangan, Kivlan Zen Siap Ajukan 4 Praperadilan"
(yld/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini