"Melihat unsur tersebut, kita lakukan tes urine, untuk sementara itu terbukti positif morfin," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai Bali Amran Aris, di kantornya Jl Raya Taman Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali, Selasa (30/7/2019).
Saat penggeledahan di kamar hotelnya, petugas menemukan beberapa barang bukti berupa alat isap sabu, dan obat-obatan mungkin daftar g, alat suntik bekas, dan vitamin otot/steroid. Tak hanya itu, dari ponsel Terry, petugas juga menemukan sejumlah konten pornografi yang diduga diproduksi sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Meski begitu, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika saat penangkapan Terry. "Kita tidak temukan waktu di lokasi," ucap Amran.
Di lokasi yang sama, Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Artha Aryawan mengatakan bakal berkoordinasi dengan Satresnarkoba terkait temuan bong. Pihaknya juga bakal berkoordinasi dengan Polres Badung karena mempertimbangkan wilayah pelanggaran hukum yang dilakukan Terry.
"Jadi dari barang bukti berupa bong ataupun barbuk berupa obat-obatan nanti kita koordinasikan ke Satresnarkoba Badung tentunya pendalaman mempersangkakan terduga pelaku, perlu pendalaman, dan terkait konten video, foto yang ada di HP juga kita pendalaman, isi juga dari konten foto tersebut apakah memang bisa akan kita buktikan atau nantinya perlu juga pemeriksaan secara forensik digital, baik cyber ataupun dari laboratorium," urai Artha.
![]() |
Terry diketahui masuk ke Bali menggunakan visa turis dan overstay selama 151 hari. Dia dinyatakan bersalah pada Oktober karena menjual steroid ilegal dan dijatuhi hukuman 37 bulan oleh Pengadilan Caernarfon Crown. Namun, sebelum diadili Terry malah kabur dari hukuman dan eksis di Bali. (ams/imk)