"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Guntur saat membacakan vonis dalam sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).
Hakim mengatakan penetapan tersangka Kivlan Zen sudah sesuai dengan prosedur. Penetapan tersangka sudah didasari bukti permulaan yang cukup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, hakim menyebut penangkapan, penyitaan, dan penahanannya sudah sesuai dengan prosedur karena terdapat bukti surat penangkapan, surat penyitaan, dan surat penahanan. Hakim mengatakan seluruh dalil permohonan pemohon tidak beralasan.
"Menimbang maka permohonan pemohon tentang penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, dan penyitaan dinyatakan tidak beralasan dan oleh karena itu, permohonan pemohon patut ditolak untuk seluruhnya," kata Guntur.
Kivlan Zen sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan melawan Polda Metro Jaya dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan meminta hakim praperadilan menyatakan status tersangkanya tidak sah karena tidak sesuai dengan prosedur. (yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini