100 Kubik Kayu Illegal Logging Ditemukan di Hutan Gunung Tambora

100 Kubik Kayu Illegal Logging Ditemukan di Hutan Gunung Tambora

Faruk Nickyrawi - detikNews
Selasa, 30 Jul 2019 10:38 WIB
Kayu illegal logging di Hutan Gunung Tambora (Faruk/detikcom)
Dompu - Tim gabungan menemukan kurang-lebih 100 kubik kayu olahan diduga hasil illegal logging di tengah hutan Gunung Tambora, NTB. Kayu itu ditemukan dalam posisi ditenggelamkan ke sungai.

Petugas yang melakukan patroli gabungan pada Senin (29/7) kemarin menemukan tumpukan kayu olahan jenis dua banga (kalanggo) di wilayah kawasan hutan produksi Desa Tambora, yang dikelola oleh salah satu perusahaan. Penemuan itu tepatnya berada di Dusun Garuda, Desa Tambora, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.

Selain mengamankan kayu, operasi tersebut menangkap salah seorang warga desa setempat, M. Sidik (43), yang diduga sebagai pelaku pembalakan liar. Dalam penggerebekan itu, 3 pembalak liar berhasil melarikan diri ke tengah hutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku diamankan ke Polsek pekat untuk dimintai keterangan serta diproses lebih lanjut. Sementara barang bukti kayu masih di TKP dan rencananya akan diangkut serta diamankan di polsek setempat," ungkap Kapolsek Pekat Ipda A Malik dalam keterangan tertulis pada detikcom, Selasa (30/7/2019).




Kayu-kayu tersebut kini telah dijadikan barang sitaan petugas, sedangkan kasus illegal logging ini tengah ditangani Polsek Pekat Resor Dompu.

Sementara itu, Kepala Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Tambora, Burhan, mengatakan lokasi ditemukannya kayu sekitar 20 kilometer dari perkampungan warga. Kayu-kayu tersebut masuk kawasan hutan produksi.

"Lokasi penebangan kayu tersebut yang berada di kilometer 20, kawasan hutan produksi Desa Tambora, Kecamatan Pekat Dompu. Kayu-kayu tersebut langsung kita sita dengan cara memberi warna merah dengan Pilox," ujar Burhan pada detikcom secara terpisah.

Sebelumnya, aksi dugaan illegal logging di kawasan hutan Gunung Tambora sempat diunggah oleh salah seorang warga pada Facebook. Aksi illegal logging itu menggegerkan dan mengundang banyak komentar netizen. Alhasil, petugas pun membentuk tim gabungan untuk melakukan patroli dan berhasil menemukan serta mengamankan kayu dan seorang terduga pelaku.



Kepala Balai Taman Nasional Gunung Tambora, Murlan Dameria Pane, mengaku kaget atas posting-an warga di media sosial Facebook soal illegal logging yang terjadi di dalam kawasan Taman Nasional itu. Namun, setelah dicek di lokasi, kata dia, ternyata kasus tersebut benar terjadi tapi masuk kawasan hutan produksi di bawah pengawasan KPH.

"Lokasi kejadian tersebut bukan di dalam kawasan TN Tambora. Cukup jauh dari batas kawasan Taman," papar Murlan. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads