"Iya putusan jadwal pukul 10.00 WIB," kata pengacara Kivlan, Tonin Tachta, saat dihubungi, Selasa (30/7/2019).
"(Harapan) Kabul tuntutan atau petitum," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonin yakin hakim bakal mengabulkan gugatannya. Sebab, menurut dia, termohon Polda Metro Jaya tidak pernah menyampaikan 2 alat bukti permulaan yang cukup sebagai syarat penetapan tersangka selama persidangan berlangsung.
"Dua alat bukti tidak pernah disebutkan oleh termohon, pemeriksaan calon tersangka tidak pernah dilakukan kepada Pak Kivlan," sambungnya.
Kivlan Zen mengajukan permohonan praperadilan melawan Polda Metro Jaya dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan meminta hakim praperadilan menyatakan status tersangkanya tidak sah karena tidak sesuai prosedur.
Menhan Berharap Penahanan Kivlan Zen Ditangguhkan:
(yld/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini