"Korbannya laki-laki semua, usia 13 sampai 14 tahun. Perbuatan dilakukan dengan cara memberikan korban handphone untuk menonton film porno, kemudian meminta para korban menyodomi pelaku," ujar Kabid Humas Polda NTB Kombes Purnama, Senin (29/7/2019).
"Ya. Pelaku yang berperan sebagai wanitanya," imbuhnya.
![]() |
Ditreskrimum Polda NTB dipimpin Kombes Kristiaji berhasil mengamankan tersangka pedofilia itu pada Kamis (25/7) sekitar pukul 21.30 Wita di salah satu tempat bimbingan belajar swasta yang beralamat di Kota Mataram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketujuh korban beralamat di Mataram. Tersangka juga pernah memberi anak-anak tersebut sejumlah uang. Pertama-tama memberikan Rp 10 ribu hingga Rp 100 ribu.
Purnama menuturkan, saat ini tersangka telah ditahan selama 20 hari sejak 26 Juli 2019 sampai 14 Agustus 2019. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan/atau (2) juncto Pasal 76E UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sedangkan ancaman hukuman yang dibebankan terhadap pelaku adalah paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan serta pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. (fdu/fdu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini