"JPU menyatakan banding pada hari Jumat, 26 Juli 2019," kata JPU Sigit Hendradi, saat dihubungi, Senin (29/7/2019).
Baca juga: Divonis 1,5 Tahun Bui, Joko Driyono Banding |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alasannya keberatan atas penjatuhan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan potong masa tahanan. Kami nilai masih terlalu ringan dan dirasakan belum mempunyai daya tangkal serta efek jera," terang Sigit.
Sebelumnya diberitakan, Joko Driyono divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti menghilangkan barang bukti yang digaris polisi dalam kasus pengaturan skor. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Joko Driyono terbukti menyuruh Muhamad Mardani Morgot alias Dani alias Mus Muliadi mengambil barang-barang di kantornya yang dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola.
Barang-barang yang diambil adalah DVR server CCTV, laptop HP Notebook, termasuk dokumen. Pengambilan barang-barang di ruangan Jokdri ini dilakukan Mardani pada 31 Januari.
Mardani juga mengambil rekaman CCTV dan menggantinya. Semua barang yang diambil, termasuk dokumen, kemudian dibawa ke mobil Jokdri. (yld/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini