Joko Driyono Divonis 1,5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding

Joko Driyono Divonis 1,5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 29 Jul 2019 22:40 WIB
Joko Driyono memakai rompi tahanan (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) kasus perusakan barang bukti pengaturan skor mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara terhadap mantan Plt Ketum PSSI Joko Driyono. Banding telah diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pekan lalu.

"JPU menyatakan banding pada hari Jumat, 26 Juli 2019," kata JPU Sigit Hendradi, saat dihubungi, Senin (29/7/2019).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis majelis hakim terhadap Joko Driyono memang lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Hal tersebutlah yang menjadi alasan jaksa mengajukan banding.

"Alasannya keberatan atas penjatuhan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan potong masa tahanan. Kami nilai masih terlalu ringan dan dirasakan belum mempunyai daya tangkal serta efek jera," terang Sigit.

Sebelumnya diberitakan, Joko Driyono divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti menghilangkan barang bukti yang digaris polisi dalam kasus pengaturan skor. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Joko Driyono terbukti menyuruh Muhamad Mardani Morgot alias Dani alias Mus Muliadi mengambil barang-barang di kantornya yang dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola.




Barang-barang yang diambil adalah DVR server CCTV, laptop HP Notebook, termasuk dokumen. Pengambilan barang-barang di ruangan Jokdri ini dilakukan Mardani pada 31 Januari.

Mardani juga mengambil rekaman CCTV dan menggantinya. Semua barang yang diambil, termasuk dokumen, kemudian dibawa ke mobil Jokdri. (yld/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads