"Kita berhasil mengamankan seorang pria, BA (32), warga Lhoksukon yang diduga menyetubuhi seorang nenek berinisial H (74) di Kecamatan Baktiya," kata Kapolsek Baktiya Polres Aceh Utara, Ipda Mahmud dalam keterangannya, Senin (29/7/2019).
Alih-alih bisa mengobati orang sakit, pelaku mengajak korban ke dalam kamar dengan maksud agar pengobatan lebih leluasa lagi. Apalagi, rumah korban saat itu dalam keadaan sepi.
"Korban diajak oleh pelaku ke dalam kamar korban. Kemudian pelaku membuka pakaian hingga korban telanjang. Pelaku lantas menyetubuhi korban. Saat itu korban hanya bisa diam saja," cerita Mahmud.
Usai kejadian tersebut, korban menceritakan aksi bejat BA kepada keluarganya. Keluarga yang tidak terima langsung melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.
"Korban menceritakan kepada keluarganya apa yang telah menimpanya. Keluarga tidak terima dan melapor. Kita selidiki dan menangkap korban di kawasan Baktiya pada Minggu (28/7) kemarin. Hingga saat ini, pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut," tambah Mahmud. (zak/zak)