Surat Panggilan Telat, Safder Yusacc Absen Sidang Perdana
Rabu, 19 Okt 2005 13:07 WIB
Jakarta - Mantan Sekjen KPU Safder Yussacc tidak menghadiri sidang perdana kasus dugaan korupsinya. Alasannya, surat pemanggilan dari jaksa penuntut umum (JPU) telat diterima. "Safder belum bersedia datang karena surat pemanggilan baru tiba Selasa kemarin," jelas JPU Edi Hartoyo dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2005).Hal ini diungkapkan Edi menjawab keheranan ketua majelis hakim Mansyurdin Chaniago yang tidak melihat Safder dalam ruang sidang. "Dalam BAP seharusnya terdakwa berjumlah 2 orang tapi kenapa yang datang hanya 1 (Bambang Budiarto, Kepala Biro Umum KPU)," kata Mansyurdin.Sekadar diketahui, Bambang dan Safder kini duduk di kursi pesakitan. Mereka didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan buku panduan Pemilu 2004. Setelah mendengar penjelasan ini, Mansyurdin memutuskan sidang yang beragenda pembacaan dakwaan ditunda. Sidang akan digelar kembali pada 24 Oktober 2005. Sidang yang dimulai pada pukul 12.25 WIB ini hanya digelar selama 5 menit.Usai persidangan, Edi enggan berkomentar banyak seputar telatnya pengiriman surat pemanggilan tersebut. "Saya baru terima suratnya dari KPK juga kemarin," aku Edi. Untuk diketahui, berdasarkan pasal 146 KUHAP, surat pemanggilan untuk terdakwa harus sudah diterima minimal 3 hari sebelum pelaksanaan sidang.
(ton/)











































