"Sudah (menyatakan banding). Putusan itu belum mencerminkan keadilan bagi terdakwa, kita belum menerima putusan," kata pengacara Jokdri, Mustofa Abidin, saat dihubungi, Senin (29/7/2019).
Meskipun vonis Jokdri lebih rendah dibanding tuntutan jaksa 2,5 tahun, Mustofa mengaku tetap keberatan. Alasannya, pengacara tidak setuju dengan pertimbangan hakim yang mengatakan Jokdri merusak barang bukti. Sebab, di sisi lain, hakim menyatakan perbuatan Jokdri tidak ada kaitannya dengan kasus pengaturan skor sepakbola.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga keberatan dengan pertimbangan hakim yang menyebut pemakaian anak kunci palsu. Hakim dalam pertimbangannya menyebut Jokdri terbukti menggerakkan saksi Mardani Morgot masuk ke ruangannya, padahal kantor Jokdri digaris polisi.
"Kedua, terkait kunci palsu, menurut kami, kurang tepat juga pertimbangan hukum majelis. Memasuki yang sudah disegel itu dalam pasal itu juga tidak secara tegas. Sekarang apa sanksinya kalau orang memasuki police line. Mana pasal ada yang menyebutkan orang memasuki police line bisa dihukum penjara," kata Mustofa.
Sebelumnya, eks Plt Ketum PSSI Joko Driyono (Jokdri) divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti menghilangkan barang bukti yang digaris polisi dalam kasus pengaturan skor.
Dalam putusan, majelis hakim menyatakan Joko Driyono terbukti menyuruh Muhamad Mardani Morgot alias Dani alias Mus Muliadi mengambil barang-barang di kantonya yang dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola dengan memasang garis polisi. Barang-barang yang diambil, yakni DVR server CCTV, laptop HP Notebook, termasuk dokumen.
Pengambilan barang-barang di ruangan Jokdri ini dilakukan Mardani pada 31 Januari. Mardani juga mengambil rekaman CCTV dan menggantinya. Semua barang yang diambil, termasuk dokumen, dibawa ke mobil Jokdri.
Simak Juga 'Kecup-Peluk Sang Istri Usai Jokdri Divonis 1,5 Tahun Bui':
(yld/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini