Sidang Pungli Tsunami, Saksi dari RSDP Klaim Tak Tahu Biaya Gratis Korban

Sidang Pungli Tsunami, Saksi dari RSDP Klaim Tak Tahu Biaya Gratis Korban

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Senin, 29 Jul 2019 17:53 WIB
Sidang lanjutan kasus pungli korban tsunami di PN Serang, Senin (29/7/2019). (Bahtiar Rifai/detikcom)
Serang - Kepala Ruangan Instalasi Forensik RS dr Dradjat Prawiranegara (RSDP) Serang, Amran, menjadi saksi dalam sidang kasus pungutan liar (pungli) korban tsunami Banten. Dia menyebut tidak mengetahui prosedur biaya penanganan korban bencana.

Amran dalam persidangan mengaku tidak mengetahui adanya instruksi digratiskannya penanganan korban tsunami selat Sunda pada 22 Desember 2018.

"Bupati menginstruksikan kepada pegawai bahwa penanganan medis bencana tidak dipungut?" tanya hakim ketua M Ramdes dalam sidang di PN Serang, Senin (29/7/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak tahu," kata saksi Amran.

Amran mengatakan tidak mengetahui prosedur penanganan bencana terkait biaya yang ditanggung pemerintah. Dia juga mengaku tidak tahu adanya Peraturan Bupati Nomor 46 tahun 2013 yang menyatakan penanganan medis korban bencana alam ditanggung pemda.

"Tidak tahu. Benar, Yang Mulia, kami tidak tahu, kalau forensik tidak tahu," sanggahnya.

Menurut Amran, penarikan biaya untuk pemulasaraan, kain kafan, dan pemberian formalin atas permintaan keluarga korban merupakan bentuk layanan maksimal.

Amran menyebut pengambilan jenazah di ruang forensik memang dikenai biaya. Ini juga terkait permintaan keluarga atas pelayanan maksimal seperti pemulasaraan, formalin, dan peti jenazah.

Di persidangan, Amran mengaku baru mengetahui pelayanan untuk korban tsunami digratiskan saat diperiksa polisi. Dia mengaku tidak pernah dipanggil oleh atasan RSDP soal instruksi layanan gratis keluarga korban.

"Saya tahu dari tanggal 29 Desember," katanya.

Majelis hakim lantas meminta Amran bersaksi jujur terkait prosedur penanganan bencana di RSDP. Hakim anggota Yarna Dewita menyebut saksi berbohong karena RSDP pernah memberlakukan layanan gratis saat menangani pasien KLB demam berdarah.

"Saudara berbohong, pernah ada KLB DBD gratis," kata Yarna.

"Tidak tahu," jawab Amran, yang mengaku diturunkan jabatannya di RSDP. (bri/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads