"Sebelas saksi ini ada unsur pejabat setempat di level bagian, kepala bagian, ada calon kepala dinas, dan beberapa ajudan pihak Pemkab Kudus yang kami periksa," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung ACLC, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2019).
Febri mengatakan para saksi itu dicecar soal dokumen yang disita dari penggeledahan di Kudus, Minggu (28/7). Dokumen yang disita dari penggeledahan itu ialah terkait mutasi jabatan di Pemkab Kudus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil-hasil penggeledahan itu kami konfirmasi terhadap para saksi ini," kata dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan Tamzil sebagai tersangka dugaan suap terkait pengisian jabatan di Kudus. Dia diduga menerima suap untuk membayar utang senilai Rp 250 juta.
Selain itu, KPK menetapkan staf khusus Bupati, Agus Soeranto, dan Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kudus Akhmad Sofyan sebagai tersangka. Ketiganya kini ditahan KPK.
Tamzil sebelumnya pernah berurusan dengan hukum. Dia pernah dibui gara-gara kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan saat menjabat Bupati Kudus periode 2003-2008.
Dia terbukti bersalah melakukan korupsi dan dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tamzil dipenjara hingga akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kedungpane, Semarang, pada Desember 2015. Dia kemudian maju lagi dalam Pilkada pada 2018 dan terpilih sebagai bupati.
Simak Juga 'KPK soal OTT Bupati Kudus: Tuntutannya Bisa Hukuman Mati':
(haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini