Kemendagri Masih Tunggu FPI Lengkapi Syarat Perpanjangan SKT

Kemendagri Masih Tunggu FPI Lengkapi Syarat Perpanjangan SKT

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Senin, 29 Jul 2019 16:14 WIB
Sekretaris Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Didi Sudiana (Azizah/detikcom)
Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih menunggu FPI melengkapi berkas persyaratan untuk perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). FPI disebut belum melengkapi sejumlah berkas, di antaranya rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag).

"Sudah (mengajukan perpanjangan SKT), tetapi setelah kita verifikasi belum lengkap kan. Ada persyaratan dari Kementerian Agama, dari apa, dari apa, (FPI) belum melengkapi. Ya kita tunggu," kata Sekretaris Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Didi Sudiana di kantor BPS, Jalan dr Sutomo, Jakarta Pusat, Senin (29/7/2019).


Menurut Didi, pihaknya sudah mengirim surat ke FPI sebagai pemberitahuan masa berlaku SKT telah jatuh tempo. Jika persyaratan pengajuan SKT telah dilengkapi, Didi mengatakan Kemendagri akan melakukan verifikasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya kita udah nyuratin, jatuh tempo, tapi sebelum jatuh tempo kami sudah menyurati 'Anda kurang lengkap verifikasinya, harus melengkapi lagi'," ujarnya.

"Saya kira masalah itu kan harus melengkapi persyaratan dulu. Verifikasi kan kita harus mensinergikan dengan semua stakeholder dari Kementerian/Lembaga, kan begitu," imbuh Didi.


Didi mengatakan tidak ada batasan waktu bagi FPI untuk melengkapi syarat pengajuan SKT. Menurut Didi, semua organisasi masyarakat harus melengkapi administrasi SKT dan sesuai dengan landasan ideologi Pancasila.

"Kalau sesuai undang-undang, organisasi masyarakat dipersyaratkan yang akan melakukan SKT itu harus lengkap administrasinya. Kita juga menyarankan agar ya, kita asasnya ideologi Pancasila kan, landasan negara," tuturnya.

Terkait dengan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut FPI bisa saja dilarang jika tidak sejalan dengan ideologi bangsa, Didi menyerahkannya kepada FPI. Ia hanya berharap organisasi FPI terdaftar dan berbadan hukum secara resmi.

"Itu hak mereka, itu hak mereka. Tapi kan kami pelayan. Kami kan hanya.... Harapan kami, kalau organisasi ya memang harusnya begitu, harus berbadan hukum dan ada terdaftar, kan begitu," ucap Didi.

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan ada 10 syarat yang belum dipenuhi FPI terkait perpanjangan izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas. Tjahjo mengatakan tak ada batas waktu perpanjangan izin ormas.

Sementara itu, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengatakan syarat yang belum dipenuhi FPI adalah rekomendasi Kementerian Agama hingga AD/ART. Selain itu, FPI belum menandatangani berkas AD/ART yang dikirim, punya masalah sekretariat, belum mengantongi sejumlah surat pernyataan, dan lainnya.

Sementara itu, dalam wawancara dengan Associated Press (AP), Jokowi berbicara tentang kemungkinan melarang FPI dalam 5 tahun terakhirnya sebagai presiden. Jokowi menekankan pelarangan FPI mungkin saja dilakukan bila tidak sejalan dengan ideologi bangsa.

"Jika pemerintah meninjau dari sudut pandang keamanan dan ideologi menunjukkan bahwa mereka (FPI) tidak sejalan dengan bangsa," kata Jokowi, seperti dilansir AP.

Mengenai ujaran Jokowi itu, pengurus DPP FPI Slamet Ma'arif telah memberikan komentar. Dia mengatakan FPI selama ini sudah tunduk terhadap aturan yang berlaku dan kerap membantu pemerintah dalam kegiatan-kegiatan kemanusiaan.

"Ketakutan yang berlebihan dan menunjukkan Islamofobia itu, kita dari awal berdiri selalu mengikuti dan patuh pada aturan hukum di Indonesia, bahkan SKT pun kita dapatkan, artinya pemerintah di sebelumnya nggak ada masalah, bahkan bergandeng tangan dalam bencana kemanusiaan. Rezim sekarang sedang menunjukkan siapa dia dan siapa kelompoknya. Biarkan rakyat dan umat yang menilai," ujar Slamet. (azr/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads