4 Kali Diadili, Gembong Narkoba dari Blora Terakhir Nyabu Usai Sidang

4 Kali Diadili, Gembong Narkoba dari Blora Terakhir Nyabu Usai Sidang

Andi Saputra - detikNews
Senin, 29 Jul 2019 14:59 WIB
ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Thomas Millyen diadili atas 4 kasus narkoba yang dilakukannya. Total ia harus menjalani hukuman 20 tahun penjara. Apa saja kasusnya?

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari website Pengadilan Negeri (PN) Blora, Jawa Tengah, Senin (29/7/2019), Thomas ditangkap di kasus narkoba pada 2017. Untuk kasus pertama, ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Untuk kasus kedua, ia terbukti mengontrol kaki tangannya di luar penjara mengedarkan narkoba. Ia kemudian dihukum 2 tahun penjara. Di kasus ketiga, hal serupa kembali terulang. Untuk kasus ketiganya, ia digenapkan hukumannya menjadi 20 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di kasus keempat, ia kembali melakukan perbuatannya. Tepatnya saat mengikuti sidang di PN Blora pada pada 11 Oktober 2017. Saat ia pulang, ia memesan bakso ke temannya, Murtanto. Belakangan diketahui dalam bungkus bakso itu didapati paket sabu.

Ulahnya terungkap saat ia digelandang kembali ke Rutan Blora. Tiba-tiba petugas melakukan sidak tes urine. Thomas kelabakan. Ia mencoba mengaburkan urinenya, tapi ia ditempel ketat oleh petugas. Akhirnya urinenya terbukti positif narkoba dan dari tangannya didapati paket sabu.

Nah, untuk kasus keempatnya itu, Thomas divonis bebas. Jaksa saat ini sedang kasasi atas vonis bebas itu.

Di sisi lain, Thomas tidak terima dan mencari keadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan judicial review KUHAP. Khususnya Pasal 141 dan Pasal 142 KUHAP

Pasal 141 KUHAP berbunyi:

Penuntut umum dapat melakukan penggabungan perkara dan membuatnya dalam satu surat dakwaan, apabila pada waktu yang sama atau hampir bersamaan ia menerima beberapa berkas perkara dalam hal:

a. beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh seorang yang sama dan kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan halangan terhadap penggabungannya;
b. beberapa tindak pidana yang bersangkut-paut satu dengan yang lain;
c. beberapa tindak pidana yang tidak bersangkut-paut satu dengan yang lain, akan tetapi yang satu dengan yang lain itu ada hubungannya, yang dalam hal ini penggabungan tersebut perlu bagi kepentingan pemeriksaan.

Adapun Pasal 142 KUHAP yaitu:

Dalam hal penuntut umum menerima satu berkas perkara yang memuat beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang tersangka yang tidak termasuk dalm ketentuan Pasal 141, penuntut umum dapat melakukan penuntutan terhadap masing-masing terdakwa secara terpisah.

"Permohon memohon agar Mahkamah Konstitusi memberikan putusan yang amarnya menyatakan Pasal 141 dan Pasal 142 KUHAP bertentangan dengan Pasal 28 huruf D ayat 1, dan oleh karena itu harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Thomas dalam permohonannya ke MK. (asp/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads