"Awalnya tiga anggota Polantas Polda Riau ini berpatroli rutin. Mereka melihat ada pemotor di Jalan Ade Irma Nasution. Jalan tersebut verboden, tapi pemotor melintas," kata Wadir Lantas Polda Riau AKBP Fadli Munzir kepada detikcom, Senin (29/7/2019).
Penilangan ini dilakukan polisi sekitar pukul 10.30 WIB. Ketiga anggota Polantas Polda Riau yang sedang bertugas saat itu adalah Aipda Jansen Sihombing, Briptu Fitrah, dan Briptu Hendri Saputra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena ada pemotor melanggar rambu lalu lintas, maka ditangkap untuk dilakukan proses tilang. Namun anggota melihat gerak-geriknya ada yang mencurigakan," kata Fadli.
Dari kecurigaan ini, anggota Polantas melakukan penggeledahan badan. Si pemotor ternyata menyembunyikan sesuatu di dalam baju bagian depan.
"Aipda Jansen memerintahkan kedua anggota untuk melakukan pemeriksaan badan pemotor tadi. Setelah diperiksa ada bungkusan plastik dan setelah dibuka ternyata narkoba jenis ekstasi," ujar Fadli.
Pemotor kemudian dibawa ke Ditlantas Polda Riau untuk diperiksa. Sedangkan bungkusan plastik yang dibawa pemotor berisikan 889 butir yang diduga pil ekstasi.
"Barang bukti lainnya, ada ATM, ada lagi 2 flashdisk, dua HP. Termasuk motor Kawasaki Ninja BM-2291-FE kita amankan. Untuk sepeda motornya dilakukan penilangan di Polsek Senapelan," kata Fadli.
"Untuk kasus narkobanya kita berkoordinasi dengan Dit Narkoba Polda Riau. Tersangka inisial RJO masih dilakukan proses (pemeriksaan) dan pengembangan lebih lanjut," imbuh dia. (cha/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini