Polisi Tangkap Pelaku Child Grooming via Aplikasi Game Online

Polisi Tangkap Pelaku Child Grooming via Aplikasi Game Online

Mei Amelia Rahmat - detikNews
Senin, 29 Jul 2019 14:11 WIB
Kombes Argo Yuwono. (Foto: Samsuduha Wildansyah/detikcom)
Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap seorang pelaku child grooming yang melancarkan aksinya via aplikasi game online 'Hago'. Dalam aksinya pelaku memaksa korban untuk melakukan aksi porno hingga merekamnya.

"Iya betul, pelakunya sudah ditangkap, nanti kami rilis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Senin (29/7/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka berinisial AAP alias Prasetya Devano alias Defans alias Pras. Pria berusia 27 tahun itu ditangkap di kawasan Jakarta Barat pada 25 Juli 2019 lalu.

Informasi yang dihimpun detikcom, pelaku mencari korban melalui aplikasi game online lewat fitur 'discovery people'. Korban yang diincar rata-rata perempuan berusia belasan tahun.

Tersangka berkenalan dengan korban lewat fitur chat dalam aplikasi tersebut. Setelah itu, tersangka dan korban melakukan video seks.



Tersangka kemudian mengarahkan korban untuk membuka pakaiannya. Tersangka kemudian merekam video tersebut.

Tersangka melakukan perbuatannya berulang-ulang. Korban tidak bisa menolak lantaran diancam akan disebarkan videonya.


Waspada Pelecehan Seksual! Kenali Jenisnya:

[Gambas:Video 20detik]


Polisi Tangkap Pelaku Child Grooming via Aplikasi Game Online
(mea/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads