Bagir Bingung Yakinkan Masyarakat Tak Terima Suap Probo
Rabu, 19 Okt 2005 11:33 WIB
Jakarta - Disebut-sebut terkait kasus suap Probosutedjo, Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan pun pusing tujuh keliling. Dia mengaku siap diperiksa."Bagaimana saya menyakinkan masyarakat bahwa saya tidak tersangkut masalah itu? Bagaimana menyakinkannya, saya tidak tahu menahu sama sekali," keluh Bagir dalam jumpa pers di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2005).Gara-gara kasus mafia peradilan yang dibongkar Probo itulah, Bagir kini rajin menggelar jumpa pers. Ketua majelis hakim tingkat kasasi kasus Probo ini sebelumnya dikenal pelit bicara.Bagir mengaku siap diperiksa dalam kasus tersebut. "Silakan saja proses pemeriksaan berjalan apakah saya ada kaitannya dengan itu. Saya sama sekali tidak tahu, tidak mengenali orang itu, dan saya pikir tidak pernah ada urusannya," ujar Bagir."Kalau mereka mencoba itu, saya tidak pernah melayani orang untuk suatu perkara. Orang menduga-duga saya ada kaitannya dengan itu. Tidak ada yang perlu saya katakan karena saya tidak tahu pekerjaan orang itu," imbuhnya.Bagir kembali menegaskan, pertemuannya dengan Harini Wijoso, pengacara Probo, beberapa bulan lalu hanya sebatas kapasitas mantan hakim yang sudah pensiun. "Saya tidak tahu dia punya perkara. Dia datang kepada saya sebagai hakim tinggi yang sudah pensiun. Saya sama sekali tidak mengetahui dia pengacara apalagi menyatakan pengacaranya Probosutedjo. Saya cuma tahu dia minta ketemu lewat sekretaris saya dalam kapasitasnya sebagai hakim yang sudah pensiun," urai Bagir yang mengenakan batik coklat itu.Bagaimana perkembangan kasasi Probo? "Pembacaannya sudah selesai namun musyawarahnya belum tahu hasilnya. Tetapi dengan adanya masalah ini, saya terima berbagai masukan. Katanya, Pak Bagir bersabar dulu kerena ada sesuatu, seolah-olah kita emosi dan sebagainya," ungkap Bagir.Hukuman PenyuapBagir menegaskan majelis hakim sama sekali tidak bersentuhan dengan Probosutedjo. "Kalau bicara tentang hukum, kalau pun ada upaya suap kepada ketua MA itu kan suatu tindak pidana mencoba menyuap pejabat negara. Ini perbuatan yang salah dan melanggar UU tentang suap No 11 tahun 1980 pasal 2," kata Bagir.Menurut dia, orang yang menyuap dan akan menyuap diancam hukuman 5 tahun dan denda Rp 15 juta. Sedangkan yang menerima suap malah lebih ringan diancam tiga tahun saja.
(aan/)











































