"TPS dibongkar ketika pedagang sudah masuk ke bangunan baru, rencananya tanggal 1 Agustus ini, dan sudah dapat izin dari PUPR dan Pemprov," ujar Kepala Humas Perumda Pasar Jaya, Amanda Gita Dinanjar kepada wartawan, Senin (29/7/2019).
"Kewajiban para pedagang adalah membayar restribusi BPP, air dan listrik. Besaran BPP dimaksud nanti akan kita sosialisasikan kepada para pedagang, setelah pedagang masuk ke bangunan baru," ucapnya.
Amanda mengatakan setelah bangunan pasar rumput diserahterimakan dari kementerian PUPR kepada Pemprov DKI dan Perumda Pasar Jaya, maka Pasar Jaya akan memberlakukan hak pakai atas tempat usaha para pedagang.
"Dengan berlakunya hak pakai tersebut maka para pedagang akan dikenakan biaya pembelian, hak pakai terhadap tempat usaha," jelasnya.
Untuk besaran biaya yang harus ditanggung pedagang, Amanda mengatakan Pasar Jaya akan mencoba berkomunikasi dengan para pedagang. Nantinya harga itu akan ditetapkan sesuai kesepakatan antara Pasar Jaya dan pedagang Rusunawa Pasar Rumput, Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, Rusunawa Pasar Rumput ini telah hampir rampung pembangunannya, Rusun ini dibangun sejak 2016 silam. Pada Agustus mendatang, rusun akan diresmikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). (zap/idn)