"Itu sudah ditangguhkan penahanannya," kata Kanit 3 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Herman Edco saat dikonfirmasi, Senin (29/7/2019)
Herman tidak ingat pasti tanggal berapa Oloan mendapat penangguhan penahanan. Namun, ia menyebut pihaknya mengabulkan permohonan itu dengan alasan Oloan dan korbannya sudah berdamai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski korban dan pelaku sudah berdamai, Herman menyebut polisi tetap menyelidiki kasus tersebut. Berkas kasus itu sendiri telah diserahkan ke kejaksaan.
Seperti diketahui, Oloan ditangkap karena mengancam seorang pengendara mobil di Tol Pancoran, Jakarta Selatan, pada 15 April 2019 lalu. Pengemudi Toyota Fortuner itu menggunakan bahu jalan untuk melintas dan mencoba memotong jalan mobil korban namun dihalangi oleh korban hingga pelaku diberhentikan oleh polisi.
Merasa tidak terima, pelaku mengejar korban dan memberhentikan mobil korban. Oloan yang merupakan PNS ini menantang dan menyuruh korban turun dari mobil, namun tidak diindahkan oleh korban. Pelaku juga sempat memukul kaca mobil korban dan menginjak kap mobil korban.
Aksi arogan pelaku ini direkam oleh korban, Minanda dan kemudian dia posting di akun Instagram-nya. Video tersebut kemudian viral, sehingga polisi turun tangan dan menangkap Oloan di rumahnya di Cipayung, Jakarta Timur.