"Dulu rapat pansel dulu di sini (kompleks Istana Kepresidenan), kalau saya satu lift saja nggak berani. Kami jaga betul netralitas dan kami percaya kompetensi dan profesionalitas pansel yang dibentuk Presiden," kata Pratikno di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (29/7/2019).
Keluhan mengenai tertutupnya pembentukan pansel disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil. Menurut mereka, pembentukan pansel tidak ada dalam keppres. Atas hal itu, koalisi masyarakat sipil berencana menggugat keppres tersebut karena dianggap tidak memenuhi unsur keterbukaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari awal kan kami sudah declare siapa saja anggota panselnya. Ya isi keppres pansel ya isinya cuma memutuskan nama ini-ini sebagai anggota pansel. Dan anggota pansel kan terpublikasi," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan pihaknya sudah menyurati Kementerian Sekretaris Negara untuk meminta salinan Keputusan Presiden Nomor 54/2019 sebagai dasar Presiden Jokowi membentuk pansel KPK. Namun permintaan itu ditolak dengan alasan keppres tersebut hanya ditujukan ke pihak yang ditunjuk.
"Nah, ini jawabannya (surat KPK) kita ditolak, alasannya itu permohonan informasi publik keppres tersebut 'bersama ini kami beri tahu kan bahwa permohonan saudara tidak dapat kami penuhi, karena berdasarkan keputusan presiden dimaksud antara lain menyebutkan salinan keppres tersebut disampaikan masing-masing yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Maka keputusan presiden tersebut hanya dapat diberikan kepada yang masing-masing yang tersebut dalam keanggotaan panitia seleksi tersebut," kata Nelson dalam konferensi pers di kantor LBH Jakarta, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (28/7).
Nelson membandingkan keppres penunjukan pansel KPK di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang dapat diakses publik. Dia kini mempertanyakan sikap Kementerian Sekretaris Negara yang dianggap tertutup mengenai keppres itu, padahal semestinya dapat diakses publik.
"Yang 2014 zamannya Pak SBY aja itu dibuka, nah kenapa ini enggak gitu. Atas penolakan ini, kita akan mengajukan keberatan, kita mau menggugat SK ini tapi kita perlu keppres-nya dulu kita mau hardcopy-nya dulu, atas penolakan ini kita sangat kecewa ya," ungkapnya.
Simak Video "Pansel KPK Libatkan Masyarakat untuk Saring Capim KPK"
(idn/fjp)











































