"Oh iya? saya akan cek ya. Itu isinya sederhana sekali pembentukan pansel," kata Pratikno kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (29/7/2019).
Pratikno menjawab pertanyaan wartawan mengenai keluhan Koalisi Masyarakat Sipil yang tidak menemukan Keppres Pembentukan Pansel Capim KPK. Rencananya, koalisi akan menggugat keppres tersebut karena dianggap tidak memenuhi unsur keterbukaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Loh, dari awal kan kami sudah declare siapa saja anggota panselnya. Ya isi keppres pansel ya isinya cuma memutuskan nama ini-ini sebagai anggota pansel. Dan anggota pansel kan terpublikasi," tutur Pratikno.
Kemarin, koalisi menggelar konferensi pers. Kepala Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan pihaknya sudah menyurati Kementerian Sekretaris Negara untuk meminta salinan Keputusan Presiden Nomor 54/2019 sebagai dasar Presiden Jokowi membentuk Pansel KPK. Namun permintaan itu ditolak dengan alasan keppres tersebut hanya ditujukan kepada pihak yang ditunjuk.
"Nah, ini jawabannya (surat KPK) kita ditolak, alasannya itu permohonan informasi publik keppres tersebut 'bersama ini kami beri tahukan bahwa permohonan saudara tidak dapat kami penuhi, karena berdasarkan keputusan presiden dimaksud antara lain menyebutkan salinan keppres tersebut disampaikan masing-masing yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Maka keputusan presiden tersebut hanya dapat diberikan kepada yang masing-masing yang tersebut dalam keanggotaan panitia seleksi tersebut," kata Nelson.
Nelson membandingkan keppres penunjukan Pansel KPK di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang dapat diakses publik. Dia kini mempertanyakan sikap Kementerian Sekretaris Negara yang dianggap tertutup mengenai keppres itu, padahal semestinya dapat diakses publik.
"Yang 2014 zamannya Pak SBY aja itu dibuka, nah kenapa ini enggak gitu. Atas penolakan ini kita akan mengajukan keberatan, kita mau menggugat SK ini tapi kita perlu keppres-nya dulu kita mau hardcopy-nya dulu, atas penolakan ini kita sangat kecewa ya," ungkapnya.
Simak Video "ICW Minta Pansel Soroti Integritas dan Rekam Jejak Capim KPK"
(fjp/fjp)











































