Berdasarkan data yang dikutip dari wesbite Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (29/7/2019), majelis hakim menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara kepada Adi Warnadi Ismentin. Adi terbukti menjual database nasabah dan dijatuhi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kasus bermula saat pria kelahiran 2 Juni 1981 itu membuat domain www.database.org. Dengan domain itu, ia menawarkan jasa penjualan nasabah perbankan, properti hingga mobil mewah.
Lalu dari mana Adi mendapatkan daftar nama-nama itu? Ia mengoleksi dari penjual nasabah sebelumnya dan mengumpulkan dari data-data di internet. Semua data nasabah dari berbagai bank, baik bank pelat merah hingga swasta, ia kantongi. Isinya, dari nama, nomor telepon, alamat, tanggal lahir, nomor kartu dan jenis kartu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gerak-gerik Adi tercium aparat dan diringkus. Ia akhirnya diadili di kursi pesakitan. Majelis akhirnya menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 9 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar, apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana 1 bulan kurungan.
Majelis menyatakan Adi telah melakukan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak. Hal itu melanggar Pasal 48 ayat 2 juncto Pasal 32 ayat 2 UU ITE.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Hal yang meringankan terdakwa belulm pernah dihukum dan bersifat sopan serta mengakui terus terang perbuatannya," ucap majelis yang diketuai M Irfan dengan anggota Syamsudin dan Roedy Suharso.
Data dia tas selaras dengan pernyataan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh.
"Banyaknya gambar KTP-el dan KK yang tersebar di Google juga menjadi celah bagi oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan," ujar Zudan.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini