Pada 2013, EI menikah dengan seorang lelaki berinisial B dan memiliki seorang anak. Namun pernikahan EI dengan B berakhir dengan perceraian pada 2014.
"Bercerai dengan suaminya, kemudian menikah lagi pada tahun 2014 dengan Sdr H dan dikaruniai anak," kata Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Faisal Syam dalam keterangannya, Minggu (28/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Warga Desa Usir Kakak-Adik Inses di Luwu |
Namun, 6 bulan setelah anaknya lahir, hubungan EI dengan suami keduanya juga berujung perceraian.
"Enam bulan bersama, maka bercerai lagi dengan suami yang ke dua lalu kemudian Sdri EI hidup dan tinggal bersama orang tua dan saudara kandungnya," ujarnya.
Kemudian EI berhubungan dengan kakaknya. Dari hubungan terlarang itu, EI punya tiga anak lagi.
Simak Juga 'Dampak Horor Hasil Peranakan dari Inses':
(nvl/tor)