"Trotoar tempat untuk jalan masyarakat. Kalau kita jual hewan, jelas dilarang. Tapi ada jugalah orang-orang yang masih berjualan. Saya setuju kalau jangan berjualan hewan di jalanan, supaya nggak ganggu masyarakat juga," kata Nur kepada detikcom di lapak hewan kurbannya, di Jalan Mampang Prapatan IX, Jakarta Selatan, Minggu (28/7/2019).
Aturan mengenai larangan berjualan hewan kurban di trotoar tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan dalam Rangka Idul Adha 2019/1440 H. Peraturan itu menyusun tugas-tugas SKPD dalam memonitor keberlangsungan pelaksanaan kurban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak pernah jualan di trotoar. Selalu sewa lapak Rp 22 juta selama sebulan jualan. Saya optimis ini (sapi-sapi kurban) laku setiap. Setiap tahun laku semua," ujar Nur.
Nur menceritakan sehari-hari dia tinggal di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dia berjualan sapi kurban di Jakarta hanya ketika mendekati hari raya Idul Adha. Sebelum berjualan di Jalan Mampang Prapatan IX, Nur juga pernah membuka lapal di Pramuka, Jakarta Timur; Cibubur; dan Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
"Sapinya sapi Bima dan Bali. Saya asli dari Bima dan setiap Idul Adha ke Jakarta. Tahun ini saya dan teman saya menyediakan 70 ekor sapi Bima dan Bali," jelas Nur.
Sapi-sapi jualan Nur diberangkatkan dengan kapal laut ke Jakarta melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Terhitung sudah 15 hari dia berjualan sapi untuk Idul Adha tahun ini.
"Alhamdulillah sudah laku 20 ekor. Saya jual ada Rp 22 juta yang berat 400 kg, Rp 20 juta untuk ukuran sapi yang beratnya kurang dari 400 kg, Rp 18,5 juta paling murah, itu berat 300 kg," terang Nur.
"Untung dari per ekor itu Rp 4 juta, Rp 5 juta. Paling bawah Rp 3,5 juta," imbuh dia.
Simak Juga 'Anies Imbau Pembagian Daging Kurban Tanpa Kantong Plastik':
(aud/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini