Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Pemerintah Tertutup soal Pansel Capim KPK

Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Pemerintah Tertutup soal Pansel Capim KPK

Yulida Medistiara - detikNews
Minggu, 28 Jul 2019 14:00 WIB
Koalisi masyarakat sipil menilai pemerintah tertutup soal Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) KPK. (Yulida/detikcom)
Jakarta - Koalisi masyarakat sipil menilai pemerintah tertutup soal Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) KPK. Keputusan Presiden (Keppres) tentang pembentukan Pansel Capim KPK dinilai sengaja ditutup hingga adanya dugaan meloloskan figur yang melanggar kode etik.

Kepala Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan pihaknya sudah menyurati Kementerian Sekretaris Negara untuk meminta salinan Keputusan Presiden Nomor 54/2019 sebagai dasar Presiden Jokowi membentuk Pansel KPK. Namun permintaan itu ditolak dengan alasan Kepres tersebut hanya ditujukan ke pihak yang ditunjuk.

"Nah, ini jawabannya (surat KPK) kita ditolak, alasannya itu permohonan informasi publik keppres tersebut 'bersama ini kami beri tahukan bahwa permohonan saudara tidak dapat kami penuhi, karena berdasarkan keputusan presiden dimaksud antara lain menyebutkan salinan keppres tersebut disampaikan masing-masing yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Maka keputusan presiden tersebut hanya dapat diberikan kepada yang masing-masing yang tersebut dalam keanggotaan panitia seleksi tersebut," kata Nelson di kantornya, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (28/7/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nelson membandingkan keppres penunjukan Pansel KPK di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang dapat diakses publik. Dia kini mempertanyakan sikap Kementerian Sekretaris Negara yang dianggap tertutup mengenai keppres itu, padahal semestinya dapat diakses publik.

"Yang 2014 zamannya Pak SBY aja itu dibuka, nah kenapa ini enggak gitu. Atas penolakan ini kita akan mengajukan keberatan, kita mau menggugat SK ini tapi kita perlu keppres-nya dulu kita mau hardcopy-nya dulu, atas penolakan ini kita sangat kecewa ya," ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menyoroti beberapa nama Capim KPK yang lolos, tapi belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Menurut Feri, dalam UU KPK diwajibkan pelaporan LHKPN.

Jika ada nama yang lolos, tetapi belum lapor, Feri menilai ada cacat prosedur dalam proses seleksi capim KPK. Selain itu, ia menduga ada setting-an terkait capim KPK selanjutnya.

"Kalau boleh berkata sedikit keras bahwa jangan-jangan pemerintah atau pansel sudah mengatur sedemikian rupa siapa ke depannya pimpinan KPK selanjutnya itu artinya proses seleksi ini rekayasa. Kecuali pansel dan KPK mematuhi apa yang dikehendaki UU KPK dan UU administrasi negara," ujarnya Feri.

Sementara itu, peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyoroti nama-nama capim KPK yang lolos pernah terlibat melanggar etik di KPK. Serta ada nama-nama capim KPK yang dipertanyakan rekam jejaknya.

Kurnia mencontohkan, misalnya, rekam jejak pegawai KPK yang pernah mendapat sanksi etik, ada beberapa hakim yang pernah memvonis ringan, serta ada advokat yang pernah membela koruptor. Dia meminta pansel KPK mencari capim KPK yang benar-benar berintegritas.

"Ada beberapa nama justru yang membebaskan pelaku korupsi. Ini kita nilai figur tersebut diduga tidak mempunyai keberpihakan dalam pemberantasan korupsi, ada nama Budi Kuswanto dia sering memvonis ringan, kategori ringan kita 0-4 tahun. Lalu Hulman Siregar pernah membebaskan seseorang pelaku korupsi di tahun 2016, Ahmad Drajad yang bersangkutan pernah membebaskan dua orang pelaku korupsi," kata Kurnia.


Dia berharap proses psikotes capim KPK dapat dipertimbangkan secara serius oleh pansel. Kurnia mengatakan jika nama-nama yang diduga memiliki rekam jejak tidak baik tetap lolos dia mempertanyakan komitmen pemberantasan korupsi dari pansel dan pemerintah.

"Wajah pansel, kinerja pansel adalah representasi dari Presiden Jokowi karena pembentukan pansel berdasarkan Kepres yang langsung ditandatangani oleh Presiden, yang mana Presiden mempercayakan nasib capim KPK kepada pansel. Kalau nama yang bermasalah tetap diloloskan kita pertanyakan komitmen pemberantasan korupsi dari pemerintah," kata Kurnia. (yld/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads