"Kami dari awal udah tentukan kriteria ya, mulai dari integritas, independensi, akuntabilitas, leadership, kemampuan mengambil keputusan bersama. Itu adalah sarat yang kami tentukan, dan tentu saja ini sesuai dengan peraturan undang-undangan. Masukan dari teman-teman, boleh saja," ujar anggota Pansel KPK Harkristuti Harkrisnowo di Pusdiklat Setneg, Jalan Gaharu I, Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (28/7/2019).
Seperti diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil membuat sembilan kriteria ideal pimpinan KPK. Mereka juga membuat sejumlah catatan bagi sosok yang dianggap melakukan pelanggaran etik, melakukan intimidasi terhadap pegawai KPK, tak punya kepatuhan untuk membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), hingga diduga tidak pro terhadap pemberantasan korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sembilan kriteria itu di antaranya:
1. Mempunyai visi terkait dengan pencegahan dan pemberantasan korupsi;
2. Memiliki pemahaman penanganan perkara korupsi;
3. Memiliki kemampuan manajerial dan pengelolaan sumber daya manusia;
4. Tidak mempunyai konflik kepentingan dengan kerja-kerja KPK;
5. Terlepas dari kepentingan dan afiliasi dengan partai politik tertentu;
6. Memiliki kemampuan komunikasi publik dan antar lembaga yang baik;
7. Tidak pernah terkena sanksi hukum maupun etik pada masa lalu;
8. Memiliki keberanian untuk menolak segala upaya pelemahan institusi KPK;
9. Mempunyai profil dan karakter sesuai dengan nilai dasar dan pedoman perilaku KPK;
Tonton video Seleksi Capim KPK, Saut: Carilah Orang yang 'Berurusan dengan Tuhan':
(zap/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini