Didakwa atas Kejahatan Perang
Saddam Hussein Mulai Diadili
Rabu, 19 Okt 2005 08:40 WIB
Jakarta - Hampir dua tahun setelah ditangkap, akhirnya Saddam Hussein disidangkan. Mantan penguasa Irak ini akan didakwa atas kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan. Juga diadili tiga mantan asisten Saddam dan empat mantan pejabat Partai Baath.Dilaporkan kantor berita The Associated Press, Rabu (19/10/2005), pengadilan ini akan berlangsung di bawah sorotan mata dunia. Dunia akan menyaksikan apakah penguasa yang baru bebas dari politik dan prasangka serta memberikan pengadilan yang adil untuk sang mantan ditaktor.Terkait sidang ini, pengacara Saddam, Khalil al-Dulaimi, akan meminta penundaan selama tiga bulan di pemeriksaan pengadilan kliennya untuk dakwaan pembantaian masal pad tahun 1982. Pengacara juga mempertanyakan kewenangan pengadilan untuk memeriksa kasus ini.Langkah al-Dulaimi ini memunculkan dugaan strategi pembelaannnya tidak bertumpu pada benar tidaknya pembantaian masal itu tapi pada legitimasi dan kewenangan pengadilan yang dibentuk di bawah penduduk Amerika Serikat. Irak secara formal menjadi bangsa berdaulat lagi pada Juni 2004, tetapi AS terus memegang banyak pengaruh.Saddam dan ketiga asistennya akan didakwa atas pembunuhan terhadap 143 orang di Dujail tahun 1982. Pembantaian massa ini dilakukan untuk membalas usaha percobaan pembunuhan terhadap Saddam. Jika terbukti bersalah, Saddam dan ketujuh pengikutnya akan dihukum gantung. Pengadilan atas Saddam dan para kaki tangannya ini akan diamankan secara ketat. Sidang digelar di gedung pengadilan yang terletak di Green Zone, kawasan tempat pemerintah Irak, parlemen, Kedutaan Besar AS, dan Kedutaan Besar Inggris berkantor.Mahkamah Khusus Irak akan mengadili Saddam dengan dakwaan pertama kasus Dujail karena kasus itu dinilai paling mudah dan paling cepat untuk diajukan ke pengadilan. Kasus-kasus lainnya masih dalam tahap penyelidikan, seperti insiden pembasmian sekitar 180.000 warga Kurdi.
(gtp/)











































