"Akan kita selidiki dan proses," kata Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu kepada detikcom, Sabtu (27/7/2019).
Roberto mengatakan sindikat jual-beli data kependudukan di media sosial bukan hal baru. Sindikat ini sudah lama melakukan aktivitas tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Data tersebut diperjualbelikan secara ilegal di internet, beberapa di antaranya dilakukan secara terselubung. Jual-beli data ini biasanya dilakukan oleh sindikat pelaku kejahatan.
"Bisa dipakai untuk peluang berbagai kejahatan," imbuh Roberto.
Polisi sebelumnya pernah mengungkap adanya pelaku jual-beli data melalui internet. Para pelaku berkaitan dengan asuransi atau perbankan.
"Biasanya dilakukan marketing-marketing asuransi," tuturnya.
Informasi adanya jual-beli data pribadi ini pertama kali dicuitkan oleh Hendra Hendrawan (23), pemilik akun Twitter @hendralm, seperti dilihat detikcom, Sabtu (27/7/2019). Dia mengaku kaget atas adanya kasus ini.
"Ternyata ada ya yang memperjualbelikan data NIK + KK. Dan parahnya lagi ada yang punya sampe jutaan data. Gila gila gila," cuit Hendra. Per pukul 12.23 WIB, cuitannya itu telah di-retweet lebih dari 21 ribu kali oleh netizen.
Di sejumlah cuitannya, Hendra menyertakan screenshot atau tangkapan layar adanya transaksi jual-beli data NIK e-KTP dan KK. Dia mengatakan data ini dipakai untuk penipuan.
[Gambas:Twitter]
Cara Singkat Bedakan e-KTP WNA dan WNI:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini