"Saya yang jelas dan itu tidak sampai di saya," kata Tamzil saat keluar dari gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019).
Tamzil keluar dari gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 16.40 WIB. Tamzil tampak memakai rompi tahanan dan tangan diborgol.
Tamzil juga menampik meminta uang Rp 250 juta untuk membayar utang. Ia menyebut hal itu hanya akal-akalan Agus Soeranto selaku staf khususnya. "Itu staf khusus saya, saya nggak perintah. Saya mungkin (dijebak) gitu, kira-kira gitulah," ujar Tamzil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap jual-beli jabatan. Tamzil diduga menerima suap untuk membayar utang senilai Rp 250 juta.
Diduga sebagai penerima:
1. Muhammad Tamzil sebagai Bupati Kudus
2. Agus Seoranto sebagai staf khusus Bupati Kudus
Diduga sebagai pemberi:
1. Akhmad Sofyan sebagai Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus
Tamzil dan Agus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Akhmad Sofyan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
OTT Bupati Kudus, KPK Gelar Pemeriksaan di Polda Jateng:
(ibh/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini