Ditahan KPK, Bupati Kudus Bantah Minta Uang Suap Rp 250 Juta

Ditahan KPK, Bupati Kudus Bantah Minta Uang Suap Rp 250 Juta

Ibnu Hariyanto - detikNews
Sabtu, 27 Jul 2019 16:53 WIB
Foto: Ibnu Hariyanto/detikcom
Jakarta - Bupati Kudus Muhammad Tamzil tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan ditahan KPK. Tamzil mengaku tak penah menerima uang transaksi suap jual-beli jabatan itu.

"Saya yang jelas dan itu tidak sampai di saya," kata Tamzil saat keluar dari gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019).

Tamzil keluar dari gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 16.40 WIB. Tamzil tampak memakai rompi tahanan dan tangan diborgol.
Tamzil juga menampik meminta uang Rp 250 juta untuk membayar utang. Ia menyebut hal itu hanya akal-akalan Agus Soeranto selaku staf khususnya. "Itu staf khusus saya, saya nggak perintah. Saya mungkin (dijebak) gitu, kira-kira gitulah," ujar Tamzil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, dua tersangka lain, Agus Seoranto sebagai staf khusus Bupati Kudus serta Akhmad Sofyan sebagai Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus, juga ditahan KPK. Keduanya keluar terlebih dahulu sekitar pukul 15.35 WIB. Keduanya bungkam saat dibawa ke mobil tahanan.


KPK menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap jual-beli jabatan. Tamzil diduga menerima suap untuk membayar utang senilai Rp 250 juta.

Diduga sebagai penerima:
1. Muhammad Tamzil sebagai Bupati Kudus
2. Agus Seoranto sebagai staf khusus Bupati Kudus

Diduga sebagai pemberi:
1. Akhmad Sofyan sebagai Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus

Tamzil dan Agus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Akhmad Sofyan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


OTT Bupati Kudus, KPK Gelar Pemeriksaan di Polda Jateng:

[Gambas:Video 20detik]



(ibh/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads