MK Putuskan 3 Perkara Pengujian

MK Putuskan 3 Perkara Pengujian

- detikNews
Rabu, 19 Okt 2005 07:31 WIB
Jakarta - Dalam persidangan hari ini, Rabu (19/10/2005), Mahkamah Konstitusi (MK) akan memborong tiga kasus sekaligus. Majelis hakim MK akan membacakan putusan atas tiga perkara pengujian (judicial review) secara berturut-turut.Menurut Kepala Bagian Humas dan Protokol MK Bambang Witono, Sidang maraton akan digelar di Gedung MK, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, mulai pada pukul10.00 WIB. "Perkara yang pertama diputuskan adalah permohonan pengujian UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) terhadap UUD 1945," kata Witono dalam rilisnya yang diterima detikcom, Rabu (19/10/2005).Sidang berikutnya adalah pembacaan putusan pengujian UU Nomor 36/2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2005 terhadap UUD 1945.Dan terakhir, pembacaan putusan pengujian UU Nomor 12/2001 tentang Pembentukan Kota Singkawan, Provinsi Kalimantan Barat, terhadap UUD 1945.Pengujian terhadap UU Sisdiknas dan UU APBN diajukan oleh pemohon yang sama, yaitu Fathul Hadie Utsman dan kawan-kawan. Kedua perkara ini memang berkaitan. Permasalahan yang sama itu adalah mengenai alokasi anggaran pendidikan dalam UU APBN. Sementara pengujian atas UU tentang Pembentukan Kota Singkawang diajukan oleh Minhad Ryad. Pembentukan kota Singkawang dinilai bertentangan dengan UUD 1945 karena mengabaikan aspirasi warga Kecamatan Sungai Raya untuk bergabung dengan kota baru itu. (gtp/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads