"Menolak seluruh eksepsi termohon I termohon II dan turut termohon. Menerima permohonan ganti kerugian para pemohon. Dalam pokok perkara, menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Oky saat membacakan kesimpulannya, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019).
Oky menilai para pemohon berhak mendapatkan ganti rugi karena permohonan tersebut belum kedalwuarsa berdasarkan PP 92/2015. Sebab, Oky mengaku baru menerima salinan Putusan PK Mahkamah Agung N0 131/PK/Pid.Sus/2015 tertanggal 25 Maret 2019, bukan 11 Maret 2016, seperti yang didalilkan termohon Polda Metro Jaya pada jawabannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oky mengatakan tindakan penyiksaan terhadap para korban salah tangkap bertentangan dengan Pasal 11 Undang-Undang No 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvenan menentang penyiksaan dan perlakuan atau merendahkan martabat manusia. Selain itu, para termohon I juga terbukti melakukan penyiksaan terhadap para korban salah tangkap yang dijabarkan dalam pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam putusan PK No:131/PK/Pid.Sus/2015.
"Oleh karenanya, jelas terbukti bahwa Termohon I melakukan penyiksaan terhadap para pemohon yang masih anak-anak, maka kiranya hakim praperadilan ganti kerugian mengabulkan tuntutan ganti kerugian karena para pemohon yang anak-anak telah mengalami penyiksaan," ujar Oky.
Oky menyebut permohonannya tidak salah alamat terhadap Kejati DKI Jakarta selaku termohon II. Berdasarkan fakta persidangan, terbukti para termohon I dan termohon II merupakan para pihak yang melakukan penangkapan, penahanan, dan penuntutan dalam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menghadirkan orang yang keliru atau salah tangkap. Akibatnya, prosesnya bertentangan dengan undang-undang.
Sementara itu, turut termohon Kemenkeu merupakan pihak terkait yang ditunjuk sebagai perwakilan Negara Indonesia yang akan melakukan pembayaran ganti kerugian pada Penetapan yang ditetapkan oleh hakim sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 Jo Pasal 11 PP 92 Tahun 2015 Jo PP 27 Tahun 1983. Karena itu, dianggap sudah tepat para pemohon menarik Turut Termohon dalam perkara a quo.
Sebelumnya, empat pengamen Cipulir korban salah tangkap mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keempat pengamen itu minta gugatan ganti rugi dengan total Rp 750,9 juta.
Keempat pengamen korban salah tangkap itu adalah Fikri, Fatahillah, Ucok, dan Pau. Mereka menggugat Kapolda Metro Jaya, Kajati DKI Jakarta, dan Menteri Keuangan RI untuk meminta ganti rugi karena menjadi korban salah tangkap.
Simak Juga 'Pengamen Cipulir Korban Salah Tangkap Surati LPSK':
(yld/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini