"Baik kalau gitu, sekarang tinggal giliran saya membacakan putusan. Jadi hari ketujuhnya hari Selasa, tanggal 30 Juli. Putusan akan dibacakan insyaallah jam 10.00 WIB," kata hakim tunggal Achmad Guntur di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019).
Sidang hari ini beragendakan penyampaian kesimpulan dari pihak pemohon Kivlan Zen dan termohon Polda Metro Jaya. Akan tetapi, kesimpulan kedua pihak tidak dibacakan dan langsung diserahkan kepada hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebetulnya kesimpulan kami sedikit saja, jadi dalam penanganan perkara ini, kami mohon agar jujur, benar, dan adil. Kesimpulan kami itu saja, yang mohon terhadap klien kami diberikan putusan seadil-adilnya. Jangan sampai, menurut versi kami itu kan ada, UU yang dilanggar, ada peraturan Kapolri yang dilanggar. Harapan kami moga-moga dapat keadilan," kata Subagya.
Sementara itu, anggota tim biro hukum Polda Metro Jaya, AKBP Dr Nova Irone Surentu, mengaku optimistis dapat memenangi praperadilan. Polisi yakin penyidikannya sudah sesuai dengan prosedur.
"Karena kita optimis ya, permohonannya ditolak," kata Nova.
Diketahui, Kivlan Zen mengajukan permohonan praperadilan melawan Polda Metro Jaya dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan meminta hakim praperadilan menyatakan status tersangkanya tidak sah karena tidak sesuai dengan prosedur.
Simak Juga 'Polisi Yakin Proses Penyidikan Kivlan Zein Sesuai Aturan':
(yld/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini