"Dalam aksinya, pelaku mengancam korban menyebarkan foto bugilnya di media sosial. Kemudian pelaku meminta uang Rp 5 juta kepada korban jika ingin fotonya tidak disebar," jelas Direktur Kriminal Khusus Polda Babel Kombes Indra Krismayadi saat jumpa pers di Mapolda Babel, Jumat (26/7/2019).
Pemerasan ini berawal dari perkenalan pelaku dengan korban melalui Facebook. Hubungan pelaku dan korban terjalin hingga pelaku meminta nomor WhatsApp korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keduanya pun melakukan panggilan video. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku melakukan tangkapan layar saat video call. Bermodal foto tangkapan layar tersebut, pelaku minta uang Rp 5 juta dan mengajak berhubungan badan. Jika tidak, foto bugilnya akan disebar di media sosial," kata Kombes Indra.
Setelahnya, pelaku mengancam akan menyebarkan foto yang sudah dikirimkan korban. Karena takut, korban mengirimkan uang Rp 500 ribu ke rekening pelaku.
"Setelah mentransfer uang kepada pelaku, korban pun membuat laporan ke Polda Babel pada 11 Juli 2019," sambungnya.
Dari laporan tersebut, tim Subdit 2 Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Babel bergerak cepat menangkap Mario Valentino di rumahnya, Kelurahan Bacang, Kota Pangkalpinang.
Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku merupakan residivis yang baru keluar dari penjara. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan ponsel, bukti transfer, dan uang Rp 500 ribu sebagai barang bukti.
"Pelaku merupakan residivis kasus perusakan dan senjata sajam. Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku melakukan aksi tersebut bukan hanya terhadap korban, diduga masih ada korban lainnya. Saat ini barang bukti (ponsel) masih diperiksa di Puslabfor Mabes Polri," ujar Kombes Indra.
Pelaku dijerat dengan UU ITE. Saat ini pelaku ditahan di Mapolda Babel. (fdn/fdn)











































