"Kita belum terima salinan putusan dari PT (Pengadilan Tinggi). Apa isi putusan belum tahu. Tapi pasti, setelah diterima diteruskan ke KPU RI," ucap Komisioner KPU Sumsel, Hepriadi saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (26/7/2019).
Setelah bandingnya di PT kandas, lima komisioner disebut bakal menghadapi sidang DKPP. Namun belum diketahui kapan sidang digelar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hepriadi menyebut lima komisioner KPU yang terjerat Pidana Pemilu karena telah menghilangkan hak pilih pada Pemilu 17 April lalu belum setahun bekerja. Mereka dilantik pada 7 Januari lalu.
"7 Januari lalu teman-teman dilantik. Ya artinya belum genap satu tahun mereka bekerja. Intinya kami sudah sampaikan ke sekretariat KPU Palembang kalau ini (putusan) telah diterima untuk langsung disampaikan," katanya.
"Kalau untuk itu (pergantian komisioner) tunggu keputusan dari KPU RI, kami dari atasan hanya meneruskan saja," katanya.
Diketahui, sidang putusan banding yang diajukan kuasa hukum 5 komisioner itu dibacakan ketua majelis hakim, Bahtiar, di PT Palembang pagi tadi. Dalam putusannya, hakim dengan suara bulat menguatkan putusan di PN Palembang.
Tidak hanya menguatkan putusan di PN Palembang, hakim juga meminta untuk amar putusan yang di awalnya bersama-sama diperbaiki dan menjadi turut serta.
Putusan ini pun sekaligus menjadi hasil akhir upaya hukum yang diajukan kelima komisioner tersebut. Sehingga mereka tetap harus menjalani putusan di PN Palembang 6 bulan penjara dengan 1 tahun masa percobaan. (ras/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini