Money Game Ala Pembalap (10)
Baru Rp 400 M yang Terdata
Rabu, 19 Okt 2005 06:45 WIB
Bandung - Kasus penggelapan dan penipuan Rp 800 miliar oleh pembalap nasional Deni Hanurawan terus diusut. Masyarakat yang jadi korban diminta untuk melapor sebab harta investor yang terinventarisir baru Rp 400 miliar. Angka ini diketahui dari para investor yang melapor ke polisi."Saya mengimbau agar masyarakat lain yang telah dirugikan oleh Dedi untuk segera melapor. Ini membantu proses penyidikan. Yang melapor belum seberapa," kata Kapolwiltabes Kota Bandung, Kombes Edmon Ilyas.Ilyas, yang ditemui detikcom di Graha Kepolisian, Jalan Cicendo, Selasa (18/10/2005), menegaskan jajaran penyidik terus bekerja keras untuk mengungkapkan kasus penipuan oleh Dedi Hanurawan. Selama proses penyidikan tak semua informasi diungkapkan oleh Dedi Hanurawan. Informasi ini terkait dengan masalah jumlah investor yang pasti, keberadaan uang investor, termasuk jaringan bisnis PT Cita Hidayat Komunikaputra. Untuk membongkar kasus ini, kepolisian bekerja sama dengan BPKP daerah dan dibantu oleh kejaksaan."Rekening tersangka sudah kita ajukan untuk diperiksa kepada Bank Indonesia. Korban baru perorangan, belum diketahui menyangkut lembaga. Dia itu, seperti gali lubang tutup lubang. Uang lain di kasih ke nasabah lain. Sisanya beli mobil dan rumah," ungkapnya.Dari hasil penyidikan sementara, beberapa aset milik Dedi Hanurawan telah disita oleh kepolisian. Di antaranya adalah enam buah unit kendaraan roda empat. Juga disita tiga buah SPBU yang berada di Jalan Buahbatu, Jalan By Pass dan Jalan Pasteur Bandung.Pengacara Jadi TersangkaSelain Dedi, dua pengacaranya juga sudah ditetapkan menjadi tersangka. Penahanan pengacara Dediterkait dengan masalah penggelapan barang bukti. Keduanya juga diduga terlibat jauh untuk ikut berbisnis di PT Cita Hidayat Komunikaputra. Keduanya terbukti terlibat dalam mengatur barang jaminan yang diberikan kepada pihak investor dari perusahaan Dedi Hanurawan. Beberapa jaminan itu diantaranya adalah menyangkut sertifikat SPBU dan aset perusahaan lainnya.
(gtp/)











































