Kasus terbaru menimpa seorang Kepala Desa Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, Aceh, Munirwan. Munirwan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memproduksi dan mengedarkan benih padi unggulan pada Kamis (25/7/2019). Bibit padi jenis IF8 disebut belum disertifikasi atau berlabel.
Bibit padi IF8 tersebut awalnya berasal dari bantuan Pemerintah Aceh untuk petani lewat program Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Aceh (LPMA) pada akhir 2017 lalu. Usai bibit diserahkan gubernur Aceh saat itu, Irwandi Yusuf, penanaman padi dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, pada 2018 lalu, desa yang dipimpin Munirwan terpilih menjadi juara II Nasional Inovasi Desa berkat pengembangan bibit padi tersebut. Masyarakat kemudian sepakat membentuk usaha BUMG Meunasah Rayek yaitu PT Bumades Nisami Indonesia.
Hasil panen masyarakat dikumpulkan secara massal, disortir, selanjutnya kembali dijadikan bibit. Hasil budidaya tersebutlah kemudian dijual secara massal. Terkait penjualan benih itu, Pemerintah Aceh melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh disebut melaporkan Munirwan kepada pihak berwajib.
Ancaman Pidana
Apabila merujuk pada UU No 12 Tahun 1992 Tentang Budidaya Tanaman Pasal 13 ayat 2 dan 3, benih bina hasil inovasi harus mendapatkan sertifikasi:
2. Benih bina yang beredar harus melalui sertifikasi dan memenuhi standar mutu yang ditetapkan Pemerintah.
3. Benih bina yang lulus sertifikasi apabila akan diedarkan wajib diberi label.
Baca juga: Lepas dari Jeratan Harga Cabai |
Bahkan, larangan peredaran benih tanpa sertifikasi dilarang keras pengadaan dan peredarannya melalui pasal 16. Sedangkan dala Pasal 60, disebutkan tindakan ini merupakan tindak pidana:
Pasal 16
Pemerintah dapat melarang pengadaan, peredaran, penanaman benih tanaman tertentu yang dapat merugikan masyarakat budibaya tanaman, sumber daya alam lainnya dan atau lingkungan hidup.
Pasal 60
i. melanggar ketentuan pelaksanaan Pasal 16; dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Prosuder Pendaftaran Benih Inovasi
Oleh karenanya, petani yang berhasil melahirkan inovasi bibit bina wajib melakukan pendaftaran sertifikasi benih. Berikut ini tata prosedurnya merujuk pada Permentan No 39 Tahun 2006 Tentang Produksi, Sertifikasi dan Peredaran Benih Bina:
a. pemeriksaan
1. kebenaran Benih Sumber;
2. lapangan dan pertanaman;
3. isolasi tanaman agar tidak terjadi persilangan liar;
4. alat panen Benih dan pengolahan Benih; dan
5. tercampurnya Benih;
b. pengujian laboratorium untuk menguji mutu Benih yang terdiri atas mutu fisik, fisiologis, dan/ atau tanpa kesehatan Benih, sedangkan untuk kemurnian genetik diambilkan dari hasil pemeriksaan lapangan; dan
c. pengawasan pemasangan label
(3) Prosedur Sertifikasi Benih Bina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh:
a. UPTD;
b. Produsen Benih Bina yang mendapat sertifikat dari Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu; atau
c. Unit Pelaksana Teknis Pusat yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan dan Sertifikasi Benih tanaman hijauan pakan ternak. (rdp/tor)