"UMR (Umar Ritonga) ditahan 20 hari pertama," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (26/7/2019).
Umar ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK di gedung K4, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam upaya penangkapan Umar, KPK dibantu sejumlah pihak, yakni Polres Labuhanbantu hingga warga sekitar tempat tinggal Umar. KPK menyebut Umar bersembunyi di sebuah rumah kontrakan selama pelariannya..
Dalam kasus ini, eks Bupati Labuhanbatu Pangonal ditangkap KPK pada Selasa (17/7/2018) terkait dugaan transaksi suap dari pengusaha Effendy Sahputra melalui sejumlah orang perantara. Pengusaha Effendy disebut mengeluarkan cek senilai Rp 576 juta yang dicairkan di BPD Sumut oleh orang kepercayaannya berinisial AT.
Duit pencairan cek ini kemudian dititipkan kepada petugas bank, lalu diambil orang kepercayaan Pangonal, Umar Ritonga. Sekitar pukul 18.15 WIB, orang kepercayaan Umar datang ke bank mengambil uang Rp 500 juta dalam tas keresek yang dititipkan kepada petugas BPD Sumut. Tapi Umar kabur saat akan ditangkap. KPK mengatakan sempat mengejar Umar.
Pangonal sudah divonis bersalah dalam kasus ini. Dia dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000 dari pengusaha.
Selain itu, menurut hakim, Pangonal dikenai uang pengganti sebesar Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000. Dia juga dijatuhi hukuman pencabutan hak politik selama 3 tahun.
(ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini