MK: Surat Kepada SBY Tak Timbulkan Peluang Impeachment

MK: Surat Kepada SBY Tak Timbulkan Peluang Impeachment

- detikNews
Rabu, 19 Okt 2005 01:01 WIB
Jakarta - Surat Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengingatkan Presiden SBY tentang dasar hukum kebijakan kenaikan harga BBM tidak akan menimbulkan peluang impeachment. Sebab Perpres No 55/2005 soal kenaikan harga BBM yang tidak mempertimbangkan putusan MK tentang UU No 22/2001 hanyalah kesalahan administratif."Itu bukanlah kesalahan hukum, tak ada masalah. Tapi bagi Mahkamah Konstitusi ini penting dalam penataan hukum ke depan," kata Ketua MK Jimly Asshiddiqie di sela-sela acara buka puasa di Gedung MK Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (18/10/2005).Menurut Jimly, keluarnya Perpres tersebut hanyalah kesalahan administratif saja. Sehingga proses politik seperti impeachment tidak bisa dilakukan.Jimly menjelaskan surat tersebut hanya sekedar mengingatkan dan tidak berpengaruh pada kebijakan soal harga BBM itu sendiri. Sehingga, lanjutnya, pemerintah dapat menjadikan surat tersebut sebagai referensi dalam perumusan kebijakan lainnya."Proses impeachment hanya bisa dilakukan bila Presiden telah terbukti melakukan tindak pidana macam korupsi. Kehadiran MK juga menguntungkan Presiden karena peranannya dibutuhkan untuk membuktikan secara hukum bila Presiden bersalah," paparnya.Menurut Jimly sebelum kehadiran MK, Presiden dapat diturunkan melalui prosedur politik oleh DPR dan MPR. "Harus ada triple check, bukan hanya DPR dan MPR yang bermain di sini, tapi ada peranan Mahkamah Konstitusi, tandasnya.Jimly menambahkan, tradisi berkirim surat ini akan terus dilakukan untuk memastikan bahwa putusan MK tentang undang-undang tertentu diterima dengan baik oleh lembaga pemerintah lainnya."Isu impeachment pada Presiden sebenarnya lebih banyak dikarenakan adanya wacana proses tersebut oleh sejumlah anggota DPR, dan bukan karena surat tersebut. Ini hanyalah masalah waktu yang bersamaan," tuturnya.Seperti diketahui, berkenaan dengan keluarnya Perpres tentang kenaikan harga BBM, MK mengirimkan surat kepada Presiden pada 7 Oktober lalu. Surat tersebut mengingatkan kepada pemerintah bahwa Perpres soal Kenaikan Harga BBM tak mempertimbangkan putusan MK mengenai minyak dan gas bumi yang diatur dalam UU No.22/2001. (gtp/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads