"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RY (Rachmat Yasin)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (26/7/2019).
Selain itu, KPK juga memanggil Asep Nurdin selaku Kasubag Keuangan Dinas Koperindag Kabupaten Bogor. Ia juga dipanggil sebagai saksi untuk Rachmat Yasin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rachmat Yasin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus dugaan korupsi. Pada kasus pertama, Rachmat diduga menyunat anggaran SKPD senilai Rp 8,9 miliar untuk keperluannya, termasuk kampanye pada Pilkada 2013 dan Pileg 2014.
Kasus kedua, Rachmat diduga menerima gratifikasi berupa 20 hektare lahan dan mobil Toyota Vellfire. Gratifikasi berupa lahan diduga diterima Rachmat terkait pengurusan izin pesantren di kawasan Jonggol. Sementara gratifikasi mobil diduga diterima Rachmat dari seorang pengusaha.
Ini merupakan kedua kalinya Rachmat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia sebelumnya pernah dipenjara 5,5 tahun karena terbukti menerima suap terkait alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor. (ibh/dhn)