Tak Sentuh Probo, Pengacara Harini Pertanyakan Sikap KPK

Tak Sentuh Probo, Pengacara Harini Pertanyakan Sikap KPK

- detikNews
Rabu, 19 Okt 2005 00:40 WIB
Jakarta - Pelaksana penyuapan ditahan, kok penyedia dananya bebas? Itulah yang dipertanyakan kuasa hukum Harini Wijoso, Firman Wijaya, atas sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak menyeret pengusaha Probosutedjo terkait kasus penyuapan di Mahkamah Agung (MA). Firman mempertanyakan sikap KPK tersebut usai mendampingi kliennya yang diperiksa di gedung KPK Jl Veteran III, Jakarta, Selasa (18/10/2005). Harini diperiksa selama 6 jam sejak pukul 12.00 WIB."Kami mempertanyakan bagaimana hubungan hukum yang jelas, berdasarkan pernyataan Pak Probo sendiri yang berkaitan dengan urusan dengan MA. Bukankah itu ada korelasi antara klien saya dengan Pak Probo," kata Firman.Firman lalu menunjuk pada pasal yang dikenakan terhadap Harini, yakni pasal 5 ayat 2UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups. "Apa benar Harini sebagai pelaku tunggal penyuapan itu," gugatnya.Menurut Firman konteks pengenaan pasal 5 ayat 2 itu harus memperhatikan kondisi faktual dari kasus tersebut. Yakni bagaimana interaksi kliennya sebagai penerima kuasa dengan pemberi kuasa.Ketika ditanya apakah berarti Probosutedjo juga harus ditahan KPK, Firman enggan menyatakan hal tersebut dengan lantang. "Itu tergantung pertimbangan penyidikan untuk menentukan seseorang terkena atau tidak. Yang jelas dari pemeriksaan tersebut terlihat ada orang yang diberi kuasa dan terkait dengan uang," paparnya.Firman kembali menegaskan kliennya tidak merasa melakukan pemerasan seperti apa yang dikatakan Probo beberapa waktu yang lalu. Hal ini karena kliennya tidak akan melakukan sesuatu di luar yang memberikan kuasa, yaitu Probosutedjo.Firman juga enggan berkomentar tentang uang yang diterima kliennya dari staff kendaraan MA Pono Waluyo sebesar US$ 50 ribu. "Mengenai itu harus ada pemeriksaan lebih lanjut," elaknya. (gtp/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads