MK Keluarkan Kode Etik Hakim

MK Keluarkan Kode Etik Hakim

- detikNews
Selasa, 18 Okt 2005 23:17 WIB
Jakarta - Guna menciptakan sistem kehakiman yang bersih, Mahkamah Konstitusi (MK) telah meluncurkan sistem kode etik hakim kontitusi baru. Sistem ini menggantikan sistem kode etik sebelumnya yang dibuat tahun 2002 yang lalu. "Ini penting untuk menjadi simbol, bahwa lembaga kehakiman kita harus menjadi pelopor membangun infrastuktur etika," kata Ketua MK Jimly Ashidiqi di kantornya Jalan MedanMerdeka Barat, Jakarta, Selasa (18/10/2005). Jimly juga menjelaskan bahwa sistem kode etik yang baru ini juga dapat mencegah perilaku menyimpang yang akan dilakukan oleh seorang hakim. "Termasuk sistem ini sebagai pegangan bagi Komisi Yudisial dalam memeriksa para hakim," ujarnya. Jimly membantah bahwa perubahan sistem kode etik kehakiman ini dilakukan karena terkait dengan adanya kasus mafia peradilan di lembaga tertinggi peradilan Indonesia (MA). "Saya kira tidak ke sana. Ini dibuat karena lembaga kehakiman kita sedang mengalami masalah besar dan mendapat sorotan negatif dari masyarakat," tegasnya. Bahkan terkait dengan penyuksesan sistem ini Jimly berencana akan mempertemukan seluruh lemabaga penegak hukum di negara ini. "Mungkin minggu depan kita akan bertemu. Di sana akan dibahas bagaimana membangun kekuasaan kehakiman yang isa dipercaya, ini penting sekali," tandasnya. Terkait masih banyaknya para hakim yang bermasalah di negara ini Jimly memberikan solusi supaya dilakukan perubahan secara simultan untuk beberapa hal. "Infrastruktur etika dan hukum harus dibenahi. Dan perubahan itu harus dilakukan dengan cara yang radikal saya kira," urai Jimly. (gtp/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads