Kapolda Sumbar Didesak Usut Kasus Illegal Logging Mentawai
Selasa, 18 Okt 2005 22:24 WIB
Padang - Masyarakat Anti Illegal Logging (MAIL) Sumatera Barat (Sumbar) mendesak Kapolda Sumbar untuk mengusut tuntas kasus illegal logging di Kabupaten Mentawai. Polda Sumbar tidak boleh terjebak pada rencana pelelangan barang bukti 310 batang kayu yang disita beberapa waktu lalu.Hal tersebut disampaikan oleh koordinator MAIL, Vino Oktavia, dalam keterangan persnya di kantor LBH Padang, jalan Pekan Baru, Selasa (18/10/2005). "Pelelangan itu sah bila prosesnya tidak menyimpang dari pasal 45 KUHAP. Kita minta Polda Sumbar segera melanjutkan proses penegakan hukum kasus illegal logging tersebut," ujarnya.Dikatakan Vino, adanya bantahan dari kuasa hukum KUD Mina Awera, koperasi pemegang Izin Pemanfaatan kayu (IPK) yang diduga sebagai salah satu pelaku illegal logging Mentawai, bahwa kayu sitaan tidak dapat dilelang karena merupakan milik kliennya, seharusnya tidak membuat kerja polisi jadi terhenti."Posisinya sudah jelas. Waktu disita kayu tersebut statusnya merupakan milik PT. Andalas Terang Nusantara (ATN) dengan direkturnya Teddy Antoni yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelelangan itu sah, apalagi benda sitaan itu tergolong benda sitaan yang lekas rusak dan masih berada di atas kapal Ponton Cemerlang III di tengah laut Mentawai," terangnya.Seperti diberitakan, kasus illegal logging Mentawai mencuat setelah Kejati Sumbar menyita 1.310 batang kayu jenis kruing dan menetapkan tiga tersangka. Dalam perjalanannya, Pengadilan Negeri (PN) Padang membebaskan tiga tersangka pelaku illegal logging tersebut dan memerintahkan Kejati Sumbar menyerahkan kembali kayu sitaan tersebut kepada PT ATN.Divonis bebas PN Padang, bukan berarti pengusutan kasus illegal logging tersebut berakhir. Pada Juni 2005 lalu, Polda Sumbar mengambil alih kasus tersebut dan menyita 310 batang kayu dari 1.310 batang kayu yang sebelumnya disita Kejati Sumbar. Polisi juga kembali menahan direktur PT. ATN serta dua orang pejabat yang mengeluarkan SKSHH kayu tersebut.Sedangkan, tersangka lainnya ketua KUD Mina Awera dan ketua KUD Simoramonga sampai kini masih buron.
(gtp/)











































