"Pelimpahan tahap dua hari ini adalah kasus pengadaan paket penerapan KTP elektronik atas nama MN (Markus Nari) anggota DPR RI," ucap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andrati di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019).
Sedangkan perkara lainnya yang dialamatkan pada Markus yaitu dugaan perintangan penyidikan. Namun Yuyuk tidak menyebutkan detail apakah perkara itu turut dilimpahkan atau belum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di awal penyidikan, Markus diduga menerima suap untuk memuluskan anggaran perpanjangan proyek e-KTP tahun 2013 di DPR. KPK menduga Markus menerima Rp 4 miliar dari eks pejabat Kemendagri Sugiharto, yang kini telah jadi terpidana kasus e-KTP.
Nama Markus juga disebut menerima USD 400 ribu terkait proyek e-KTP dalam putusan Andi Narogong, yang kini telah menjadi terpidana kasus korupsi e-KTP. KPK pun telah menyita mobil Toyota Land Cruiser terkait kasus ini.
(ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini