MRP Belum Terbentuk, Pilkada Papua & Irjabar Tetap Digelar
Selasa, 18 Okt 2005 18:06 WIB
Jakarta - Pemerintah menetapkan 20 Oktober 2005 sebagai batas waktu terbentuknya Majelis Rakyat Papua (MRP). Bila hingga tanggal itu MRP belum juga tuntas, maka pemilihan gubernur Papua dan Irian Jaya Barat (Irjabar) tetap akan dilaksanakan sesuai jadwal."Pembentukan MRP ini sudah mundur beberapa kali. Tentu kita ada batas waktu agar Pilkada bisa terlaksana cepat. Karena Pilkada kan nggak bisa mundur lagi," kata Mendagri M Ma'ruf usai mengikuti rapat Tim Penilai Akhir (TPA) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (18/10/2005).Pelaksanaan pemilihan gubernur sebelum MRP terbentuk sebenarnya menyalahi amanah yang terkandung dalam UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Untuk Papua. Yakni para kandidat kepala daerah terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari seluruh anggota MRP sebelum mereka berlaga di Pilkada.Namun demikian, menurut Ma'ruf, ada payung hukum yang bisa digunakan demi berlangsungnya Pilkada sesuai jadwal. Yaitu peluang dari pasal 141 PP 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, Pemberhentian Kepala Daerah, yang dinyatakan bahwa DPR Papua dan DPRD Irjabar dapat menetapkan pasangan calon kepala daerah yang diajukan oleh KPUD, jika MRP belum terbentuk."Dalam keadaan MRP belum terbentuk, kita bisa melaksanakan Pilkada berdasar PP No. 6/2005. Tetapi kita masih memberi ruang sampai kita nggak bisa mundur lagi," jelasnya.Tertundanya pembentukan MRP untuk yang kesekian kalinya ini disebabkan adanya sejumlah tokoh adat dan agama yang menolak menjadi anggota lembaga dewan adat itu. Mereka khawatir dijadikan kepanjangan tangan pemerintah pusat dan daerah untuk melaksanakan kebijakan di daerah. Ma'ruf membantah tegas kekhawatiran tersebut. Pembentukan MRP yang dinyatakan dalam UU 21/2001 justru merupakan implementasi aspirasi dari bawah. Menurut dia, penyebab penundaan, lebih karena belum dipahaminya PP MRP secara benar oleh warga dan tokoh Papua yang dicalonkan.Masalah penolakan demikian pernah terjadi pada saat penentuan tokoh dari perwakilan adat, agama, dan perempuan. Tapi setelah dijelaskan intensif, barulah mereka menerima. Kini, pemerintah kembali akan melakukan pendekatan kepada mereka. "Kita berharap 20 Oktober ini sudah ada laporan perkembangan dari perwakilan yang menolak. Kalau lewat, kita panggil gubernur-nya bicarakan apa yang bisa kita lakukan mengenai pilkada," imbuh Ma'ruf.
(asy/)











































