Keputusan tersebut tertuang dalam Keppres Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penutupan Sementara Kedutaan Besar Republik Indonesia di Sana'a, Republik Yaman. Konflik tersebut, menurut Keppres, telah menghambat pelaksanaan dan tugas misi diplomatik KBRI di Sana'a.
Baca juga: 10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia |
"Menutup sementara dan menghentikan kegiatan operasional Kedutaan Besar Republik Indonesia di Sana'a, Republik Yaman," bunyi diktum kesatu Keppres tersebut sebagaimana dilansir dari laman Setkab, Kamis (25/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KBRI Sana'a di Yaman. Foto: dok. KBRI Sana'a |
Selanjutnya, tugas dan fungsi KBRI Sana'a dilaksanakan oleh KBRI Muscat, Kesultanan Oman. Alokasi anggaran untuk KBRI Sana'a dihentikan sementara.
Keppres ini menyebutkan, pembukaan kembali KBRI Sana'a dapat dilakukan jika situasi dan kondisi setempat sudah kondusif. Keppres ini ditandatangani Jokowi pada 17 Juli 2019.
"Pembukaan kembali Kedutaan Besar Republik Indonesia di Sana'a, Republik Yaman dapat dilakukan jika situasi dan kondisi setempat sudah kondusif," bunyi diktum kelima Keppres.
Simak Juga 'Sekolah Beratap Langit Beralas Tanah di Yaman':
(dkp/gbr)












































KBRI Sana'a di Yaman. Foto: dok. KBRI Sana'a