Sri Bintang Batal Jadi Ahli di Sidang Praperadilan Kivlan Zen

Sri Bintang Batal Jadi Ahli di Sidang Praperadilan Kivlan Zen

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 25 Jul 2019 17:05 WIB
Foto: Sri Bintang di sidang praperadilan Kivlan Zen (Yulida-detik)
Jakarta - Sri Bintang Pamungkas batal memberikan keterangannya sebagai ahli dalam sidang praperadilan Kivlan Zen. Sebab waktu sudah tidak memungkinkan persidangan memeriksa dua ahli dari pihak Kivlan.

Awalnya dua ahli dari termohon Polda Metro Jaya sudah selesai memberikan keterangannya. Hakim tunggal, Achmad Guntur mempersilakan saksi tambahan dari pihak pemohon untuk memberikan keterangannya.

Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta meminta dua ahli tambahan untuk didengar keterangannya. Akan tetapi, hakim hanya mengizinkan satu ahli saja yang akan didengar dalam sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Sementara itu, Sri Bintang masih berada di luar ruang sidang. Sedangkan ahli pidana Mudzakir langsung masuk ketika dua ahli dari pihak Polda Metro selesai diperiksa.

Namun pengacara Kivlan, Tonin meminta agar Sri Bintang tetap didengarkan keterangannya. Tetapi hakim menegaskan tidak bisa lagi menambah ahli yang akan diperiksa karena tidak cukup waktu, sesuai kesepakatan pada Rabu (24/7).

"Izin Yang Mulia kami ada Profesor Sri Bintang juga kalau cukup waktu," kata Tonin," di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019).

"Satu saja pak kan kemarin sudah. Ini satu saja bonus," kata Guntur.



Akhirnya Mudzakir yang disetujui hakim untuk didengarkan keterangannya. Mudzakir pun langsung disumpah.

Di luar sidang, Sri Bintang mengaku menyerahkan pada putusan hakim soal keterangannya yang tidak jadi didengarkan. Ia mengaku kecewa bila perkara pokok Kivlan terus berlanjut.

"Ya saya hanya merasa kecewa kalau perkara Kivlan ini dilanjutkan. Saya datang untuk membela dia meringankan dia supaya dia lepas dari pada usaha menangkap yang kriminal itu," ujar Sri Bintang. (yld/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads