Moeldoko mengatakan, sesuai dengan prosedur, untuk mengeluarkan amnesti, Presiden akan mendengarkan pandangan publik hingga pendapat dari DPR. Proses itu pulalah yang dilakukan terhadap Baiq Nuril.
"Setelah DPR membuat pertimbangan, baru proses amnesti itu akan dilakukan," kata Moeldoko di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (25/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dari DPR sudah diberikan, pemerintah maka kita akan mengambil langkah berikutnya bagaimana menerbitkan amnesti," katanya.
Dia juga mengatakan bentuk amnesti untuk Baiq Nuril itu nantinya bisa berupa peraturan presiden (perpres). "Bisa," katanya.
Surat pertimbangan amnesti dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk Baiq Nuril disetujui dalam rapat paripurna DPR siang ini. Berurai air mata, Baiq mengucapkan terima kasih kepada Jokowi.
Dia juga menyampaikan terima kasih kepada pihak lain yang selama ini telah membantunya dalam menghadapi kasus hukum. Salah satunya politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka.
"Terima kasih kepada Bapak Presiden, terima kasih kepada anggota DPR RI," kata Baiq di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7). (jor/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini