"Yang saya sampaikan tentang penghitungan suara yang dua kali coblos, pernah karena kami kurang mengerti kami buat batal," kata Saroha di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2019).
Saroha merupakan saksi dari NasDem sebagai pihak pemohon dalam sengketa pileg di Sumatera Utara. Dia juga menjabat Ketua KPPS di TPS TPS 3, Desa Tabuyung, Kecamatan Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim Konstitusi Arief Hidayat sempat menanyakan tentang keabsahan suara tersebut. Saroha mengaku saat pencoblosan tak tahu bahwa suara itu sah untuk partai.
"Menurut ibu kalau nama caleg dua itu batal apa gimana?" tanya Arief.
"Sekarang saya sudah tahu sah jadi suara partai. Waktu itu belum tahu," jawab Saroha.
Saroha mengatakan keputusan itu juga disepakati oleh sejumlah saksi di TPS. Saat itu, saksi dari partai lain menganggap suara NasDem itu tidak sah.
"Pada waktu penghitungan suara di TPS, saksi-saksi dari parpol lain mengatakan itu tak sah," ungkapnya.
Hakim lalu menginformasi ke pihak KPU yang harus di persidangan. KPU memastikan suara dua caleg yang dicoblos dinyatakan sah untuk partai.
"Iya. Sah jadi suara partai," kata perwakilan KPU, Evi Novida Ginting, saat menjawab pertanyaan hakim.
Terdakwa Pengaturan Suara Pileg di Sulsel Terancam 3 Tahun Bui:
(abw/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini