Berdasarkan berkas putusan banding yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (25/7/2019), kasus bermula saat Peradi, yang dipimpin Otto Hasibuan, menggelar Munas di Makassar pada 27 Maret 2015. Otto Hasibuan adalah Ketua Umum DPN Peradi 2005-2015. Munas itu dibuka pukul 10.00 Wita. Namun suasana memanas dan ditunda hingga siang hari.
Ternyata situasi tidak kondusif hingga malam hari sehingga munas tidak bisa dilanjutkan. Akhirnya Panitia Munas memutuskan menunda Munas minimal 3 bulan dan maksimal 6 bulan di Pekanbaru. Otto dianggap masih dianggap sebagai Ketum Peradi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Di sisi lain, Juniver Girsang juga mengklaim sebagai Ketum Peradi. Juniver Girsang mengklaim mendapatkan mandat dari Munas Makassar. Sengketa dua kepemimpinan itu akhirnya masuk ke pengadilan. Peradi Fauzie menggugat ke PN Jakpus dan meminta Peradi yang dipimpinnyalah yang sah.
Pada 12 September 2018, PN Jakpus memutuskan tidak menerima gugatan tersebut. Peradi Fauzie kemudian mengajukan banding. Apa kata majelis tinggi?
"Menguatkan putusan PN Jakpus yang dimohonkan banding," ujar majelis dengan suara bulat.
Duduk sebagai ketua majelis James Butarbutar dengan anggota Sri Anggarwati dan Edwarman. Ketiganya menyatakan konflik Peradi adalah dua organisasi yang memposisikan diri sebagai organisasi yang sah sebagai Dewan Pemimpin Nasional (DPN) Peradi.
"Fakta yang sudah ada di dalam profesi advokat yang ada saat ini, masih ada organisasi advokat yang sudah diterima praktik peradilan untuk beracara di pengadilan. Sedangkan dalam UU Advokat belum ada diatur yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa antar-organisasi advokat," ujar majelis. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini